Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rukun Nikah, Syarat Sah Sebuah Pernikahan dalam Islam

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Rabu, 20 Januari 2021 |06:00 WIB
Rukun Nikah, Syarat Sah Sebuah Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam dalam Islam harus memenuhi rukun-rukunya. (Foto:Freepix)
A
A
A

JAKARTA - Rukun nikah adalah syarat sah terjadi sebuah pernikahan. Ada 5 rukun nikah yang harus dipenuhi sebelum terjadinya ijab kabul.

Ustaz Yulian Purnama menjelaskan kelima rukun nikah itu yakni

1. Ta’yin Az Zaujain, menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan yang membuat ragu.

Misalnya tidak boleh wali nikah hanya mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya“, padahal ia memiliki banyak anak. Harus disebutkan secara pasti anaknya yang mana yang ia nikahkan, dengan menyebutkan namanya.

Baca Juga: Kisah Bocah 9 Tahun yang Diizinkan Ibunya Jadi Mualaf

Dikutip dari laman muslimah or id pada Selasa (19/1/2021) disebutkan misal dengan mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya, Aisyah“, ini sah.Tidak boleh juga sekedar menyebutkan: “saya nikahkan Anda dengan anak saya yang besar (atau yang kecil)“, yang memungkinkan salah paham.

2. Adanya keridhaan dari kedua mempelai

3.Adanya wali, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

Baca Juga: Perceraian dalam Islam, 2 Macam Talak dan Gugatan Istri ke Pengadilan

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Hadis lainnya yakni:

“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan oleh As Suyuthi dan Al Albani)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement